
BUMDES SARI MAKMUR PEKON LUGUSARI KECAMATAN PAGELARAN Berdiri sejak tahun 2019 BEDASARKAN PERATURAN PEKON LUGUSARI NO 9 TAHUN 2019 Dan mendapatkan SERTIFIKAT BADAN HUKUM NOMOR : AHU-00290.AH.01.33 TAHUN 2021
BUM Des yang dikelola oleh yuliana selaku Direktur di bawah pimpinan Bapak Sarjono selaku Kepala Pekon sampai degan saat ini mengelola beberapa kegiatan antara lain ;
- PELAYANAN ISI ULANG GALON AIR MINUM
- KERAJINAN TAPIS
- PELAYANAN PEMBAYARAN KENDARAAN BERMOTOR (E. SAMDES)
- PENYEWAAN TENDA
- PELAYANAN ISI ULANG GALON AIR MINUM
Dengan memanfaatkan potensi sumber daya berupa sumur bor yang ada dilingkungan Kantor Balai Pekon , kegiatan pelayanan isi ulang air minum ini dapat menjangkau keseluruh lapisan masyarakat Pekon lugusari . untuk menjamin agar air minum ini dapat dikonsumsi dengan layak oleh masyarakat maka melalui dinas terkait sebelum di pasarkan air minum ini sudah dilakukan uji laboturium sehingga hal ini dapat menjamin keamanan bagi konsumen
Rata setiap hari unit usaha pengelolaan air minum ini rata – rata perhari dapat melayani sekitar 70 s.d 80 KK dengan pendapatan bersih yang didapatkan Unit usaha ini mencapai 2.500.000 per bulan
2.KERAJINAN TAPIS
Melihat peluang potensi dan sumber daya dimana sebagaian besar masyarakat perempuan Pekon lugusari ini membuat kerajinan tapis dan melihat adanya kesempatan dimana Pekon ini akan dicanangkan sebagai Kampung Wisata Tapis, maka BUM Des Sari Makmur ini juga turut ambil bagian yaitu dengan menyediakan kebutuhan bahan baku kepada para pengepul tapis dan menyiapkan galeri tempat pemasaran . sehingga pengrajin tapis yang semula harus mendapatkan bahan baku dari para pengepul yang berada di luar daerah saat ini dapat memanfaatkan pelayanan kebutuhan bahan baku yang disediakan oleh BUM Des, sehingga dengan demikian dapat menghemat biaya produksi. Demikian juga dalam hal pemasaran , sesuai dengan prinsip pengelolaan Bumdes yang salah satunya tidak mematikan usaha masyarakat pekon yang ada, maka kami telah melakukan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam bentuk kerjama (MOU) terkait dengan tehnis pengelolaanya guna menjaga agar kedua belah pihak dalam hal ini BUM-Des dan pengepul agar sama – sama menguntungkan dan tidak ada pihak yang dirugikan
3.E-Samdes
Memberikan pelayan kepada para masyarakat pemilik kendaraan berotor untuk membayar pajak kendaraanya melalui BUM-Des sehingga dengan demikian masyarakat yang tidak sempat datang langsung ke Samsat karena kesibukan lain cukup datang ke Bumdes untuk membayar pajak tanpa harus meninggalkan pekerjaannya
Sejauh ini sudah sebanyak 27 pemilik kendaraan yang sudah melakukan pebayaran pajak kendaraannya terhitung dari bulan Maret 2022 sampai dengan sekarang

.jpeg)