Sebagai bentuk pelaksanaan atas ketentuan pasal (39) dan Pasal (72) Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa,Pemerintah Pekon Lugusari Melakukan Publikasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon Tahun anggaran 2024 (Pasal 39) dan Laporan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon Lugusari Tahun Anggaran 2023 (Pasal 72).
Publikasi tersebut dilakukan lewat media digital (Sistem Informasi Desa) dan Banner Publikasi yang dipasang di depan Aula Balai Pekon.
Publikasi ini dilaksanakan berdasarkan atas asas Transparansi,sehingga Kredibilitas Pemerintah Pekon Lugusari tetap terjaga.