You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Pekon Lugusari
Lugusari

Kec. Pagelaran, Kab. Pringsewu, Provinsi Lampung

SELAMAT DATANG DI DESA WISATA KAMPUNG TAPIS PEKON LUGUSARI KECAMATAN PAGELARAN KABUPATEN PRINGSEWU PROVINSI LAMPUNG

PERATURAN PEKON LUGUSARI NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG APBDes 2024

Administrator 04 Maret 2024 Dibaca 140 Kali
PERATURAN PEKON LUGUSARI NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG  APBDes 2024

Peraturan Pekon Lugusari Nomor 5 Tahun 2023 adalah peraturan Perundang-undangan tentang APBDes yang ditetapkan oleh Kepala Pekon setelah dibahas dan disepakati bersama BHP terkait anggaran di Pekon Lugusari.

Dalam Permendagri 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menyebutkan bahwa APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun bersangkutan dan dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran

Dalam regulasi desa yang mengatur pendapatan dan belanja Desa biasa disebut Perdes APBDes terdiri dari pendapatan Desa, belanja Desa, dan pembiayaan Desa serta terperinci sebagai berikut:

  1. Pendapatan Desa

diklasifikasikan menurut kelompok dan jenis pendapatan.
Pendapatan Desa adalah semua penerimaan Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang menjadi hak Desa dan tidak perlu dikembalikan oleh Desa. Yang terdiri atas kelompok Pendapatan Asli Desa, Transfer, dan Pendapatan Lain.

  1. Belanja Desa

diklasifikasikan menurut bidang, sub bidang, kegiatan, jenis belanja, objek belanja, dan rincian objek belanja.
Belanja Desa adalah semua pengeluaran yang merupakan kewajiban Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh Desa yang dipergunakan dalam rangka mendanai penyelenggaraan kewenangan Desa.

  1. Pembiayaan

diklasifikasikan menurut kelompok, jenis dan objek pembiayaan.
Pembiayaan Desa merupakan semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya yang terdiri atas kelompok penerimaan pembiayaan, dan pengeluaran pembiayaan.

 

Penyusunan rancangan peraturan Desa yang memuat sebagaimana dimaksud diatas diprakarsasi oleh pemerintah Pekon dengan mempedomani RKP Desa dan disampaikan Kepala Pekon kepada BHP untuk dibahas dan disepakati bersama.dan selanjutnya dikonsultasikan kepada camat untuk mendapatkan masukan.

Dalam Permendagri 20 Tahun 2018 juga disebutkan bahwa Pemerintah Desa  dapat melakukan perubahan APB Desa apabila terjadi:

A.penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun anggaran berjalan;

B.sisa penghematan belanja dan sisa lebih perhitungan pembiayaan tahun berjalan yang akan digunakan dalam tahun berkenaan;

C.keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar bidang, antar sub bidang, antar kegiatan, dan antar jenis belanja;

D.keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.

Perubahan Tentang APBDes Tersebut di Tetapkan dengan Peraturan Desa.

Dokumen Lampiran

Perdes-APBDes-2024.pdf

APBP 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 0,00 Rp 1.605.000.000,00
0%
Belanja
Rp 0,00 Rp 350.000.000,00
0%
Pembiayaan
Rp 20.000.000,00 Rp 20.000.000,00
100%

APBP 2025 Pendapatan

Dana Desa
Rp 0,00 Rp 1.000.000.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 35.000.000,00
0%
Alokasi Dana Pekon
Rp 0,00 Rp 570.000.000,00
0%

APBP 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Pekon
Rp 0,00 Rp 350.000.000,00
0%