
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau juga disebut Badan HIPPun Pemekonan (BHP) Pekon Lugusari Bersama aparatur Pekon Lugusari Mengikuti Kegiatan Peningkatan Kapasitas BHP Pada Rabu 15 mei 2024.
Bertempat di Senja Wisata Rumah Kayu Yang Merupakan Salah satu Destinasi wisata di Desa/Pekon Lugusari,Kegiatan ini Menghadirkan 2 Narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Kabupaten Pringsewu Tri Haryono.S.Ip.,MM (Sekretaris Dinas PMP Kabupaten Pringsewu)dan Legino.SPd.,MM(PSM Ahli Muda Bidang Pemerintahan,Pembangunan,Keuangan dan Aset Pekon )Adapun Materi yang di sampaikan dalam kegiatan tersebut adalah Pembahasan Tentang Perda Kabupaten Pringsewu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Badan Hippun Pemekonan.dan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.Selin itu Juga disampikan tetang pentingnya sinergitas antara BHP dan Aparat Pekon Dalam Menjalankan Roda Pemerintahan dan Program Pembangunan Pekon.
