You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Pekon Lugusari
Logo Pekon Lugusari
Pekon Lugusari

Kec. Pagelaran, Kab. Pringsewu, Provinsi Lampung

SELAMAT DATANG DI DESA WISATA KAMPUNG TAPIS PEKON LUGUSARI KECAMATAN PAGELARAN KABUPATEN PRINGSEWU PROVINSI LAMPUNG

PENINGKATAN KAPASITAS APARAT PEKON DAN KARANG TARUNA PEKON LUGUSARI

Haris algi fari 11 November 2025 Dibaca 157 Kali
PENINGKATAN KAPASITAS APARAT PEKON DAN KARANG TARUNA PEKON LUGUSARI

Bertempat di Balai Pekon Lugusari, Selasa 11 November 2025, Pekon Lugusari  melaksanakan Kegiatan ” PENINGKATAN KAPASITAS APARAT PEKON DAN KARANG TARUNA PEKON LUGUSARI ” yang diikuti Seluruh Aparat Pekon dan Ketua Karang Taruna beserta pengurus dan seluruh anggota Karang Taruna, sebagai nara sumber dari DISPORAPAR Kabupaten Pringsewu Bapak Hendra Iskandar, S.S dan Ibu Fitri Iswatunnisa, S.Kom., M.M

Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan yang bertujuan untuk mengembangkan generasi muda dan kesejahteraan sosial di suatu wilayah. Karang Taruna beranggotakan pemuda dan pemudi berusia 11–45 tahun, dan pengurusnya berusia 17–35 tahun

 Karang Taruna merupakan, organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan

seiring dengan tugas pokok tersebut, Karang Taruna melaksanakan fungsi sebagai berikut :Melaksanakan kegiatan – kegiatan pendidikan yang berorientasi pada pembangunan. Menyelenggarakan usaha-usaha kesejahteraan sosial yang mendukung upaya peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat.

Sebagai dasar Hukum, Peraturan Mentri Sosial Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2019, Tentang karang Taruna, didalamya terdapat, Ketentuan Umum, Status Kependudukan dan Fungsi Karangtaruna, Keanggotaan dan Kepengurusan, Majelis Pertimbangan Karang Taruna, Pemberdayaan Karang Taruna, Pembinaan Karang Taruna, Tanggung jawab Karang taruna, Pendanaan Karang taruna dan Ketentuan Penutup,

Sebagai Anggaran Dasar Rumah Tangga (ADART), meliputi Ketentuan Umum, Hak dan Kewajiban Anggota Karang Taruna, Keanggotaan dan Struktur Organisasi, dan Identitas Karang Taruna/Lambang Karang Taruna, Prosudur dari Karang Taruna adalah :

  1. Pengurus Karang taruna tingkat desa/kelurahan dipilih dan disahkan dalam temu karya desa/kelurahan.
  2.  Pengurus Karang Taruna di kukuhkan dengan surat keputusan desa/kelurahan dan dilantik oleh kepala desa/ kelurahan setempat dengan masa kerja 5 tahun.
  3. Dengan Struktur Organisasi, Ketua,Sekretaris, Bendahara dan Seksi-seksi

Setelah pemaparan dari nara sumber dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dari Karang Taruna. Kegiatan RABA AKTIF berjalan dengan lancar.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBP 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 425.025.750,00 Rp 868.579.800,00
48.93%
Belanja
Rp 216.000.000,00 Rp 437.000.000,00
49.43%
Pembiayaan
Rp 10.000.000,00 Rp 10.000.000,00
100%

APBP 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Pekon
Rp 0,00 Rp 4.000.000,00
0%
Dana Desa
Rp 200.000.000,00 Rp 334.313.000,00
59.82%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 45.000.000,00
0%
Alokasi Dana Pekon
Rp 225.000.000,00 Rp 483.266.800,00
46.56%
Bunga Bank
Rp 25.750,00 Rp 2.000.000,00
1.29%

APBP 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Pekon
Rp 175.000.000,00 Rp 350.000.000,00
50%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Pekon
Rp 35.000.000,00 Rp 75.000.000,00
46.67%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Pekon
Rp 6.000.000,00 Rp 12.000.000,00
50%